JAKARTA - Seorang wanita berinisial TM alias V diciduk polisi karena menjadi tersangka dalam kasus pencurian mobil bersama tiga rekan prianya yakni DG, ARY, dan SA.
Dalam modusnya, TM akan berpura-pura menjadi teman kencan korban, setelah itu saat korban lengah barulah si TM melancarkan aksinya dengan mengambil diam-diam kunci mobilnya.
"Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:
Awalnya, TM mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, dia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Dalam pertemuan kedua, korban mengajak TM ke kamar kosnya.
"Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur," tutur Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, dia mendapati mobilnya dan juga TM ikut menghilang. Diketahui, TM kabur bersama dengan tiga tersangka lain. Mereka membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," kata Ubaidillah.
Atas perbuatannya, komplotan tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
(Salman Mardira)