Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Ditangkap, Lainnya Masih Buron

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |19:28 WIB
Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Ditangkap, Lainnya Masih Buron
Polisi menangkap satu pelaku penyiraman air keras di Johar Baru, Jakpus (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid, tak menjelaskan secara rinci di mana RAP tertangkap. Namun, dirinya mengatakan, jika RAP tertangkap bukan di kediamannya. Sementara itu, rekannya yang berinisial GS masih berstatus buron dan DPO.

Atas perbuatannya, RAP terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama. "Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun," ucap Rasid.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement