Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid, tak menjelaskan secara rinci di mana RAP tertangkap. Namun, dirinya mengatakan, jika RAP tertangkap bukan di kediamannya. Sementara itu, rekannya yang berinisial GS masih berstatus buron dan DPO.
Atas perbuatannya, RAP terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama. "Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun," ucap Rasid.
(Arief Setyadi )