Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, polisi menyita Sepeda Motor merek Honda Kharisma BE 6165 NG, sebagai barang bukti kejahatan.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah pekalongan sebanyak 2 kali dan way bungur sebanyak 2 kali.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.