Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Hanya Dihukum Setahun Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |17:39 WIB
Terbukti Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Hanya Dihukum Setahun Penjara
Dua polisi terdakwa pencurian mobil usai sidang di PN Tanjung Karang, Bandarlampung (Foto: MPI/Ira)
A
A
A

Di sisi lain, Tri Buana menegaskan, dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.

"Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun," ungkapnya.

"Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan," lanjut dia.

Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement