JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebutkan bahwa hak tolak yang melekat pada wartawan berlaku seumur hidupnya. Hak tolak seorang wartawan pun harus dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Hak tolak bagian dari kemerdekaan pers, kemerdekaan pers dapat ditegakan kalau wartawan punya informasi penting, nah informasi penting ini antara lain bisa diperoleh dari pihak tertentu yang oleh karena kepentingan pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri itu minta dirinya tak disebut," ujar Wina dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, hak tolak seorang wartawan merupakan bagian dari kemerdekaan pers. Tanpa adanya hak tolak, bakal sulit bagi seorang wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi.
Dia menerangkan, Hak Tolak melekat pada seorang wartawan sejak saat wartawan itu menerima informasi dari narasumbernya. Adapun Hak Tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
Wina mengungkap, dewasa ini seseorang disebut wartawan salah satunya manakala dia tergabung dalam perusahan pers. Lantas, ada keputusan dari perusahaan pers tersebut yang menyatakan dia wartawan.
"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.
Dia menambahkan, hak tolak seorang wartawan sejatinya dilindungi oleh UU Pers dan diatur pula oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalisitik.
"Kenapa hak tolak itu penting dan harus dijaga dan dilindung oleh UU Pers?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.
"Kalau tanpa hak tolak, maka sulit bagi wartawan tuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi, maka itu filosofi undang-undang pers. Hak tolak ini salah satu tonggak dari kemerdekaan pers dan selain dalam bentuk filosifi hak tolak juga diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata Wina.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.