JAKARTA -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal perlindungan terhadap korban dan pelaku dalam kasus perundungan (bullying) yang melibatkan Geng Tai SMA Binus Serpong (Binus School Serpong).
"KPAI tetap akan mengawal betul kasus ini karena ada dua anak dalam perlindungan khusus yakni anak korban kekerasan fisik psikis dan juga anak yang berkonflik dengan hukum dan semuanya diatur dalam UU perlindungan anak,"kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada MNC Portal, Kamis (22/2/2024).
Dia juga memastikan bahwa proses bullying SMA Binus ini berjalan sesuai dengan pasal 59A, UU perlindungan anak.
Terutama memastikan keempat hal yaitu proses nya harus cepat, adanya pendamping psikososial, bansos, dan perlindungan hukum. "Jadi kami memastikan hal ini berjalan lancar,"ucapnya.
Lebih lanjut dia memastikan agar anak-anak harus terlindungi identitasnya. "Karena bertebaran di media sosial eksploitasi gambar-gambar anak-anak ini, dan saya mohon bantuannya bahwa ini bagian dari perlindungan anak juga dan aman dari UU,"kata dia.