4. Korban Melaporkan ke Polda Sumsel
Selanjutnya tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, didampingi kuasa hukum korban, Suwito Winoto.
“Kami sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dan Propam Polda untuk kode etiknya, kami juga berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," jelas Suwito Winoto.
5. Dianggap Meresahkan
Ditambahkan Suwito kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam. Kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP.
Sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.