JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menujuk 15 jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang yang sebelumnya dilimpahkan Bareskrim Polri.
"Jampidum menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024)
Sembari menunggu proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara rampung, jaksa peneliti akan terus bekoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sehingga, bila nantinya ditemukan kekurangan di setiap bagian berkas perkara bisa langsung disampaikan ke penyidik.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap satu kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung, pada 21 Februari.