Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misteri Hilangnya Suara Caleg, Perludem: Sirekap Jadi Ruang Gelap

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |20:22 WIB
Misteri Hilangnya Suara Caleg, Perludem: Sirekap Jadi Ruang Gelap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak hanya sistem rekapitulasi suara yang menjadi masalah, misteri hilangnya suara caleg pada Pemilu 2024. Menurut peneliti Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hal ini sudah diprediksi bakal terjadi.

“Kalau kita lihat ada banyak cerita soal masalah terkait dengan hasil Pemilu kami sudah prediksi dan proyeksikan hal itu akan terjadi. Karena pemilu itu sangat rumit gitu ya dan juga membutuhkan tenaga yang ekstra luar biasa, salah satunya di tahap proses penghitungan dan rekapitulasi hasil,” kata Ihsan Maulana, peneliti Perludem, Jumat (23/2/2024).

Dia mengatakan, bagaimana publik bisa percaya kalau publik saja tidak bisa mengawasi dan mengontrol secara langsung. Sementara itu, kehadiran aplikasi Sirekap pun malah membuat proses penghitungan suara menjadi kisruh.

“Apalagi kalau kita lihat tahapan dan proses penghitungan dan rekapitulasi hasil itu menjadi ruang gelap. Bagaimana publik bisa mengawasi dan mengontrol begitu ya. Makanya hadir sebenarnya Sirekap sebagai ruang untuk menjernihkan ruang gelap yang tadinya itu terjadi di Pemilu di tahapan rekapitulasi hasil. Tapi ternyata rekapitulasi Sirekap itu gagal juga membaca teknologi data-data yang dikirimkan dari TPS sampai dengan ke server,” kata Ihsan.

Menurut dia, permasalahan Sirekap harus segera diperbaiki karena kalau hal itu tidak diperbaiki proses rekapitulasi manual berjenjang sangat gelap dan sulit sekali dikontrol oleh publik.

“Jangankan oleh publik, oleh peserta Pemilunya sendiri yang memiliki kepentingan sangat berkaitan itu sangat sulit dilakukan. Jadi harusnya KPU segera mengambil sikap ya dalam konteks pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil yang kita tahu itu banyak problemnya,” ujarnya.

Ihsan berani mengatakan Pemilu 2024 banyak masalah karena di Pemilu 2019 pun ada 12 perkara yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di Pemilu 2019 lalu ada 12 perkara yang dikabuilkan Mahkamah Konstitusi karena proses rekapitulasinya tidak dilakukan secara baik dan benar. MK perintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang karena prosesnya sangat bermasalah. Dan kita lihat juga di pemilu 2019 ada 400-an perkara yang masuk. Nah kalau proses Sirekap dan rekapitulasi berjenjangnya juga menjadi ruang gelap yang itu terus dipertahankan oleh KPU tanpa ada perbaikan yang signifikan, saya tidak begitu optimis kalau sengketa pemilu ke MK akan berkurang,” ujarnya.

Potensi masalah bisa meningkat mengingat peserta pemilu 2024 juga bertambah. “Ada 18 partai politik yang bertanding di Pemilu 2024 dan tadi ada cerita banyak sekali bahwa partai-partai kecil, Itu menjadi tantangan sebenarnya kalau kami di perludem sudah melihat dan mengantisipasi sebetulnya KPU harus hati-hati betul melihat bagaimana di tahapan rekapitulasi itu perlu menjadi atensi dari KPU,” tegasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement