Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi: Modusnya Tempel Tembok hingga Tiang Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |02:00 WIB
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi: Modusnya Tempel Tembok hingga Tiang Listrik
Polres Depok rilis penangkapan narkoba selama 2024
A
A
A

 

DEPOK - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Metro Depok berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba selam periode Januari hingga Februari 2024.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya mendistribusikan narkoba dengan cara menempelkan di tembok hingga tiang listrik.

"Mereka baru menjual 1-2 bulan ini. Belum kita temukan pemasaran secara online. (Modus) menempel di tiang listrik dan tembok," kata Tahan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

"Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel kesana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil," tambahnya.

Tahan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika kisaran Rp25 ribu hingga jutaan rupiah.

"Mereka mendapatkan Rp25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp1 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement