DEPOK - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Metro Depok berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba selam periode Januari hingga Februari 2024.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya mendistribusikan narkoba dengan cara menempelkan di tembok hingga tiang listrik.
"Mereka baru menjual 1-2 bulan ini. Belum kita temukan pemasaran secara online. (Modus) menempel di tiang listrik dan tembok," kata Tahan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
"Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel kesana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil," tambahnya.
Tahan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika kisaran Rp25 ribu hingga jutaan rupiah.
"Mereka mendapatkan Rp25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp1 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.