JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi setelah pemeriksaan secara intensif oleh Propam, kepada empat petugas polisi yang lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan 16 tahanam Polsek Tanah Abang kabur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.
"Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).
Susatyo menambahkan, keempat petugas yang lalai itu akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.
"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ucap Susatyo.
Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus buntut dari lepasnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang.
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.