Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Tahanan Kabur, 4 Petugas Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Jalani Patsus Selama 14 Hari

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |14:35 WIB
 Buntut Tahanan Kabur, 4 Petugas Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Jalani Patsus Selama 14 Hari
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," pungkas Susatyo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement