Modus pelaku MJ dan M, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyasar mobil yang diparkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, pelaku beraksi memecahkan kaca mobil. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Di Perum Ciporang, Kuningan, tutur Kabid Humas, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket, dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio.
"Akibat perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Uu Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
(Awaludin)