JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut lima tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang terlibat dalam kasus produksi ribuan film porno melibatkan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, terancam pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Sangkaan pasal di antaranya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana perlindungan anak," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Ade mengungkap bahwa lima tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Tersangka 5 orang. Sudah diserahkan ke Kejaksaan," ucap Ade.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polres Kota (Polresta) Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Ronald mengatakan awalnya Polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.