"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp 4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," tutupnya.
(Awaludin)