Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kematian 68 Anak Terkait Obat Batuk Sirup, 23 Orang Dijatuhkan Hukuman Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |06:33 WIB
Kematian 68 Anak Terkait Obat Batuk Sirup, 23 Orang Dijatuhkan Hukuman Penjara
23 orang dijatuhi hukuman penjara akibat kematian 68 anak terkait obat batuk sirup (Foto: Reuters)
A
A
A

UZBEKISTAN - Pengadilan Uzbekistan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 23 orang atas kematian 68 anak terkait dengan sirup obat batuk yang terkontaminasi.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak, penjualan obat-obatan di bawah standar atau palsu, penyalahgunaan jabatan, kelalaian, pemalsuan, dan penyuapan.

Hukumannya berkisar antara dua hingga 20 tahun. Jumlah kematian yang diumumkan di Pengadilan Kota Tashkent lebih tinggi dari yang dilaporkan sebelumnya.

Sekitar 65 kematian tercatat pada awal persidangan enam bulan, dan jaksa menambahkan tiga kematian lagi pada bulan lalu.

Sirup yang terkontaminasi diproduksi oleh Marion Biotech di India dan didistribusikan oleh Quramax Medical di Uzbekistan.

Hukuman terlama 20 tahun dijatuhkan kepada Singh Raghvendra Pratar, Direktur eksekutif di Quramax Medical.

Menurut kantor berita Reuters, mantan pejabat senior yang bertanggung jawab atas perizinan obat-obatan impor juga dijatuhi hukuman yang lama.

Pada Januari lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan dua sirup obat batuk Marion Biotech berada di bawah standar setelah 18 anak Uzbekistan meninggal karena mengonsumsinya.

WHO mengatakan kedua sirup tersebut yakni Ambronol dan Dok-1 Max – mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement