JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
KPK meyakini penetapannya tersebut sudah patuh ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi lembaga anti korupsi itu. Kendati demikian, KPK tetap akan mengkaji pertimbangan hakim tunggal Tumpanuli Marbun tersebut.
"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Alex menjelaskan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.
"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur," ujar Alex.
Alex mengatakan, KPK khawatir jika Hakim yang memutuskan dikabulkannya gugatan Helmut tersebut, tidak mengikuti putusan Hakim-Hakim pada sidang praperadilan yang terkait KPK sebelumnya.
"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya," katanya.
"Atau hakimnya sangat istimewa, sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," lanjut Alex.
Diketahui, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dengan demikian, status tersangkanya dinyatakan tak sah.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya.
Sebelumnya, Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.