JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan 10 rekomendasi terkait hasil pengawasan terkait hasil perundungan salah satu sekolah swasta Serpong pada Selasa (27/2/2024).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan pihaknya memberikan 10 rekomendasi terkait kasus kekerasan sekolah di Serpong.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh dua Komisioner KPAI yakni Aris Adi Leksono dan Kawiyan.
Sehingga sebagaimana salah satu tugas KPAI yakni memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, KPAI merekomendasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar memberikan perhatian dan pendampingan secara penuh terutama pada pelayanan yang masih diperlukan di lapangan.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA, dan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia.
4. Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.