Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khawatirkan Masa Depan Korban, KPAI Minta Video Bullying Binus Serpong Di-Take Down

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |15:46 WIB
Khawatirkan Masa Depan Korban, KPAI Minta Video Bullying Binus Serpong Di-Take Down
KPAI (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI agar video viral di media sosial terkait aksi perundungan SMA Binus School Serpong di-take down (dihapus) dari media sosial.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan upaya penghapusan video viral aksi kekerasan atau bullying di sekolah swasta di Serpong sudah diminta untuk dihapus.

"Kita sudah bersurat ke Kominfo untuk take down video kekerasan yang viral. Kita khawatir dengan masa depan anak baik korban, pelaku dan saksi. Serta kami khawatir anak-anak lain terinspirasi melakukan aksi kekerasan yang sama," kata Jasra Putra dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024) siang.

Ia menyebutkan, anak-anak tersebut meskipun ada yang berstatus sebagai pelaku dan saksi perlu mendapatkan perlindungan.

"Mereka (anak-anak) berusia anak punya masa depan untuk diperbaiki, kita minta pihak orang tua, aparat penegak hukum, para psikolog dan semua profesi untuk melihat situasi secara utuh," ujarnya.

Ia melihat contoh kasus AG di Jakarta yang mana semua publik marah, tapi dalam persidangan terkoreksi. Meskipun demikian, Jasra Putra menegaskan prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan khususnya untuk anak.

"Semua harus bergerak memastikan instrumen perlindungan anak, ada 16 hak anak korban, saksi, dan pelaku didapatkan, diantaranya yakni hak atas pendidikan, didampingi kuasa hukum, didampingi orangtua, dan identitas dirahasiakan," ujar Jasra Putra.

Ia mengungkapkan, jejak digital berpotensi dapat menghambat anak-anak khususnya pelaku ke depan dalam bekerja dan sebagainya.

Sehingga KPAI berharap aparat penegak hukum tidak mempublikasikan nama atau identitas baik pelaku, korban dan anak.

"Kita sudah berkoordinasi juga dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau ini berlanjut dalam proses persidangan, ini merupakan hak korban mendapatkan restitusi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kekerasan fisik dan psikis anak di salah satu sekolah swasta elite di Serpong, Kota Tangerang Selatan menimpa anak AL (laki laki berusia 17).

Kekerasan tersebut dilakukan sekelompok anak yang terafiliasi dengan sebutan Geng Tai yang setidaknya disebut KPAI diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement