Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Zulhas

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |14:16 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Zulhas
Zulkifli Hasan (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun, dalam laporan ini, disebutkan kegiatan yang diduga dilakukan untuk kampanye diantaranya; di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian, di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya, kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam laporan itu, Zulhas diduga telah melanggar pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu, dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement