Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK Tentang Penghapusan PT 4%, Pakar Sebut DPR Bisa Revisi Dalam Hitungan Hari

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |00:27 WIB
 Soal Putusan MK Tentang Penghapusan PT 4%, Pakar Sebut DPR Bisa Revisi Dalam Hitungan Hari
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk merevisi aturan terkait ambang batas parlemen, atau parliementary treshold yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4% dan harus diubah sebelum Pemilu 2024.

Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

"2-3 hari selesai ini. Apalagi mereka sudah masuk sidang itu awal Maret ini ya, 5 Maret kalo nggak salah," kata Juanda kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Kendati demikian, respons cepat ini kembali kepada kepentingan daripada anggota DPR itu sendiri. Menurutnya, jika mereka merasa ini penting, perubahan itu bisa saja dilakukan dengan cepat.

"Kalau kepentingannya adalah mau membantu melihat substansi dari putusan ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat, saya kira DPR bisa bergerak," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement