Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Berdiri Tahun 1960-an di Palembang

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |17:12 WIB
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Berdiri Tahun 1960-an di Palembang
Wamen ATR/BPN bagikan sertifikat tanah wakaf di Palembang (Foto : Kementerian ATR/BPN)
A
A
A

PALEMBANG - Ismail, seorang Ketua DKM Masjid yang menjadi penerima tanah wakaf mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni.

Pasalnya, Masjid Al Amin yang kini dibina oleh Ismail sudah ada sebelum Ia lahir akhirnya dapat bersertifikat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ismail kepada Wamen ATR/BPN pada acara Penyerahan Sertipikat Wakaf di Masjid Darul Muhsinin, Kota Palembang, Jumat (1/3/2024).

"Terima kasih banyak, Pak, masjid ini sudah ada sebelum saya lahir, mungkin berdiri akhir tahun 60-an. Alhamdulilah tahun ini bersertipikat," kata Ismail kepada Wamen ATR/BPN Raja Juli.

Kata Ismail, bangunan Masjid itu mulanya hanya sebuah mushola berdindingkan kayu, namun sekarang sudah permanen, dan sudah dua kali mengalami perbaikan.

Selain sertifikat Masjid Al Amin, Wakil Menteri ATR/BPN, juga menyerahkan berbagai sertifikat wakaf lainnya seperti sertifikat peruntukan masjid, mushola, hingga yayasan.

Raja Antoni mengatakan sertifikasi tanah wakaf secara bertahap mengalami kenaikan. Pada 2023, merupakan tahun tertinggi sertifikasi wakaf sepanjang sejarah Indonesia dengan jumlah 31.860 bidang.

Ia mencontohkan pada tahun 2022, Kementerian ATR/BPN mensertifikasi sebanyak 27.025 bidang, dan pada tahun 2021 sebanyak 25.098 bidang.

"Alhamdulilah terus mengalami kenaikan, dan berkomitmen memastikan tanah-tanah wakaf bersertifikat," kata Raja Antoni.

Kepada para penerima sertipikat wakaf, Raja Antoni berpesan supaya sertipikat yang diterima dapat dijaga dengan baik. Sebab, sertifikat ini menjadi tanda kepemilikan sehingga di kemudian hari dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah.

"Insya Allah diterimanya sertipikat wakaf oleh Bapak-bapak sekalian, tanah wakaf telah memiliki kepastian hukum yang dapat menghindari terjadinya sengketa. Oleh karena itu tolong supaya sertipikatnya dijaga dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement