Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Sejak Ditahan KPK hingga Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |14:46 WIB
Kronologi Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Sejak Ditahan KPK hingga Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024). Dia telah menjalani masa tahanan lebih dari tiga tahun sejak di Rutan KPK hingga Lapas Sukamiskin.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrwari telah memenuhi syarat mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Selain berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 dari masa hukuman 7 tahun penjara, maupun membayar uang pengganti kerugian negara. Selama di Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi mendapat 7 bulan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Berikut kronologi Imam Nahrawi dari awal ditahan KPK hingga bebas bersyarat:

Medi Oktavianto mengatakan, Imam Nahrawi pertama kali ditahan di Rutan KPK pada 27 September 2019. Setelah putusan inkrah di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Imam Nahrawi divonis selama 7 tahun penjara karena terbukti korupsi dana hibah KONI.

"Imam Nahrawi ditahan sejak 2019. Jadi diproses sejak penahanan di Rutan KPK 27 September 2019 lalu sampai terakhir 29 Februari 2024," kata Medi Oktavianto di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (1/3/2024).

Medi Oktavianto menyatakan, Imam Nahrawi mengajukan pembebasan bersyarat pada 21 Desember 2022. Untuk diketahui, warga binaan yang hendak mengajukan pembebasan bersyarat harus sudah menjalani 2/3 masa pidana.

Namun pengajuan PB Imam tak langsung dikabulkan karena belum memenuhi semua persyaratan. Akhirnya, Imam Nahrawi membayar uang pengganti Rp16,6 miliar dari total kewajiban yang harus dibayar Rp19,5 miliar. Imam Nahrwai membayar uang pengganti pada 2 Oktober 2023.

Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.

Setelah hukuman subsidair dijalani, akhirnya pengajuan bebas bersyarat Imam Nahrawi dikabulkan.

Setelah semua syarat terpenuhi, Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin seusai menjalani pidana selama lebih dari 3 tahun penjara. Medi Oktavianto memastikan pembebasan bersyarat Imam Nahrawi telah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Subsidair yang dijalani Imam Nahrawi selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, kemudian menjalani 4 bulan subsider, sehingga tepat pada 1 Maret 2024, Pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," tutur Medi Oktavianto.

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement