"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Sitepu.
Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)