SEMARANG – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tindaklanjutnya adalah pengiriman surat kepada pelanggarnya. Surat itu dalam bentuk fisik bukan elektronik.
“Jadi kalau ada (dikirim) lewat file (lewat WA) itu dipastikan hoaks,” kata Yunaldi usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Sabtu (2/3/2024).
Penindakan menggunakan ETLE, sebutnya, jadi prioritas pada Operasi Keselamatan yang akan digelar selama 2 pekan terhitung Senin 4 Maret mendatang. Ada 3 cara yang dilakukan polantas nantinya, yakni 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen represif alias penindakan.
Preemtif di antaranya kegiatan penyuluhan, sosialisasi tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, seperti sosialisasi di videotron mengimbau tertib lalu lintas. Preventif di antaranya dilakukan polantas hadir di setiap momen, setiap penggal jalan, menyampaikan imbauan masyarakat untuk tertib.
“Di samping itu ada juga penindakan secara hunting. Boleh dilakukan penindakan yang secara kasat mata bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang sebabkan fatalitas, mengutamakan penggunaan ETLE,” sambungnya.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan ada 7 sasaran pada operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia itu, 5 di antaranya sesuai resolusi PBB. Terinci; overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
(Khafid Mardiyansyah)