Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Ungkap Judi Online Beromzet Rp18 Miliar

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |16:18 WIB
Polda Riau Ungkap Judi Online Beromzet Rp18 Miliar
Polda Riau ungkap judi online beromzet Rp18 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6.

"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya.

Selanjutnya akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per ID di Akun Media Sosial Facebook. Polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 324 (tiga ratus dua puluh empat) unit komputer rakitan,1 (satu) unit mobil merk BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 (satu) unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, 1 (satu) unit handphone Samsung S23 Ultra warna Pink, 1 (satu) unit handphone Samsung S23 Ultra warna Hijau dan 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Hitam.

"Juga ada 1 (satu) unit Oppo CPH2591 warna Biru,1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5, 1 (satu) kartu ATM BCA an. BAMBANG dengan norek. 8085169331, 1 (satu) kartu ATM BCA an Robby Bahtera Randhikadengan norek 3580805972, 1 (satu) kartu ATM BCA an. Marjoni dengan norek 8215188287 dan 1 (satu) kartu ATM BCA an. Mayang Suri dengan norek 8085357731," ungkapnya.

Selajutnya, ke 5 (lima) orang tersangka ini diganjar dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement