"Sirekap ini memakai biaya APBN, sudah barang tentu harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Tidak bisa hidup mati sesuai dengan pikiran dan kemauan KPU. Publik harus terlibat secara utuh agar pemilu 2024 ini mendapatkan legitimasi," katanya.
Diketahui, Tampilan Sirekap pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami perubahan. Data diagram perolehan suara yang biasanya tertera dalam diagram tidak muncul.
Pantauan MNC Portal Indonesia biasanya website KPU menampilkan gambar diagram perolehan suara. Namun, kali ini diagram tersebut tidak terlihat.
Jumlah suara paslon dan termasuk persentasenya tidak terlihat. Tidak hanya itu, jumlah suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diinput dari Form C juga tidak diperlihatkan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.