Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK, Apa Saja?

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |06:47 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK, Apa Saja?
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud (Foto: MPI/Ismet)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga putusan MK itu adalah, pertama, putusan MK terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak. Kemudian yang kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya. Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.

“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seyogyanya putusan itu bersifat final,” ujar Todung pada konferensi pers di Media Lounge Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement