Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK, Apa Saja?

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |06:47 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK, Apa Saja?
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud (Foto: MPI/Ismet)
A
A
A

Secara pribadi, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.

“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih”, ungkapnya.

MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement