Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |12:35 WIB
      Polres Jakbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Barang Bukti 110 Kilogram Berhasil Disita
Polisi berhasil ungkap narkoba jenis baru (Foto: MPI)
A
A
A

Menurut keterangan polisi, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal RP1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement