LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum, di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024). Mayoritas didominasi oleh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, terdapat 0.61 gram sabu, 173 gram ganja dan 5.141 butir obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta mengurangi jumlah barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang di gudang barang bukti," kata Andi.
Menurut Andi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan unsur TNI-Polri dan lembaga terkait. Dia ingin menjelang Ramadhan daerah Kabupaten Lebak aman dan kondusif.
"Apalagi menjelang Ramadhan ini, kita harapkan semuanya aman dan kondusif," tuturnya.
Lebih jauh, Andi menjelaskan, dalam pemusnahan tersebut juga turut dimusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam dan leter T yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak pidana.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara beragam, ada yang dibakar, digurinda dan diblender," pungkasnya.
(Awaludin)