Pada kasus kedua 21 Februari 2024, lanjutnya, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.
"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Red Doors Rajabasa Bandarlampung," ucapnya.
Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.
Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, apabila dirupiahkan, barang bukti yang berhasil disita mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 131.250.000.000.
"Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(Awaludin)