Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Lampung Tangkap 20 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 87,5 Kg Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |16:42 WIB
 Polda Lampung Tangkap 20 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 87,5 Kg Sabu
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat jumpa pers narkoba (foto: dok MPI/Ira)
A
A
A

Pada kasus kedua 21 Februari 2024, lanjutnya, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.

"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Red Doors Rajabasa Bandarlampung," ucapnya.

Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, apabila dirupiahkan, barang bukti yang berhasil disita mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 131.250.000.000.

"Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement