BANDARLAMPUNG - Pelaku peredaran uang palsu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (25) nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Ali menyebutkan, tersangka Bernaditus sengaja mencetak hingga menjual uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu hingga Rp5 ribu untuk meraih keuntungan pribadi.
"Tersangka secara online menjual uang kertas palsu senilai 400 ribu rupiah dihargai sebesar Rp135 ribu uang asli," ujar Ali.
Selain tersangka Bernaditus, Ali Muhaidori menambahkan, pihaknya turut mengamankan total 532 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu senilai Rp12,750.000, serta barang bukti peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.
Atas dasar pengungkapan kasus ini, tersangka Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk tersangka BAG saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik," pungkas Kasubdit.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu 3 Maret 2024.