Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Umumkan Jumlah Penerimaan Dana Kampanye Capres dan Cawapres, Ini Rinciannya

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |19:03 WIB
KPU Umumkan Jumlah Penerimaan Dana Kampanye Capres dan Cawapres, Ini Rinciannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tampil dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye," kata anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Idham menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.

KPU memastikan bahwa seluruh pasangan Capres dan Cawapres telah melaporkan LPPDK. Lembaga penyelenggara Pemilu ini juga turut merincikan total penerimaan dan pengeluaran pasangan Capres-Cawapres yang dilaporkan kepada KAP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement