JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Pasalnya, mereka diketahui terlibat kejahatan tindak pidana dengan modus jasa titipan (jastip).
"Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Sedangkan korban adalah warga Jambi yang mengalami kerugian hingga Rp78 juta," ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis (7/3/2024).
Dirinya menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik saat membaca salah satu akun instagram tersangka "ryan.hhf".
Betapa tidak, di akun tersebut ada keterangan "Jastip dan Preloved Termurah". Terjadilah komunikasi antara korban dengan kedua tersangka lewat instagram.
Karena tertarik, akhirnya Kiki mulai memesan jilbab dan tas yang total nilainya mencapai Rp78 juta. Selanjutnya, uang pesanan tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.
"Setelah uang dikirim, namun barang yang dipesan ternyata tidak kunjung datang," katanya.
Curiga dengan pelaku yang diduga melakukan aksi tipu-tipu, korban pun pergi ke Polda Jambi melakukan laporan kerugian.
Tidak membuang waktu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan. Tidak berlangsung lama, usai ditelusuri diketahui kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.
"Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah neneknya. Selanjutnya, kita amankan di Polda Jambi," ujar Reza.
Dia menuturkan, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA pada tanggal 22 Februari 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut.
(Awaludin)