SERANG - SK (52) bos beras di Kabupaten Serang ditangkap pihak kepolisian Polres Serang, karena terlibat kasus pengoplosan beras badan urusan logistik (Bulog).
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, kasus itu terbongkar kala dirinya bersama tim menyamar sebagai pembeli ke salah satu gudang beras di Carenang, Kabupaten Serang.
"Kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2019, kemudian terkait pembuktian kita dari akhir desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton beras kepada konsumen," kata Candra kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, SK bersama enam karyawannya melakukan repacking, bleacihing hingga blowing beras Bulog yang berjamur menjadi beras premium.
"Mengoplos beras bulog yang tidak layak konsumsi, pun merepeking beras dalam bentuk premium," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dari usahanya tersebut SK mengantongi keuntungan Rp2.500 hingga Rp3 ribu perkilogram.
"Dari semenjak kegaiatan resmi Agustus 2023 sampai maret omsetnya sudah Rp723 juta," kata Andi.
Menurut Andi, saat penggerebekan didapati mereka tengah melakukan proses terlarang tersebut. Lalu berhasil diamankan beras bulog 25 ton, beras yang sudah di repacking menjadi beras Ramos sebanyak 5 ton, dan juga ribuan karung bulog bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan UU konsumen pasal 62 dan pasal 8 dimana ancaman hukumanya itu di atas 6 tahun.
(Awaludin)