Dikatakan Stefanus, awalnya korban dijemput salah satu pelaku untuk bermain futsal. Namun kemudian pelaku justru membawa korban untuk bertemu dengan 9 pelaku lainnya, hingga akhirnya korban disetubuhi secara bergilir.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku ditempat berbeda.
"Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya masih di dalam pengejaran," ungkapnya.
Stefanus menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Awaludin)