Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Ormas Tak Perlu Gelar Sweeping

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |21:16 WIB
MUI Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Ormas Tak Perlu Gelar <i>Sweeping</i>
MUI Jabar (Foto: MPI)
A
A
A

 

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan malam tersebut bertujuan agar tidak mencoreng kemuliaan bulan Ramadhan.

"Kami sering menyarankan hiburan malam itu distop aja dulu selama bulan Ramadhan. Ya intinya yang diinginkan MUI itu apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian kemuliaan Ramadhan," ucap Rafani di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/3/2024).

Kendati demikian, persoalan yang kerap timbul dari penutupan tempat hiburan malam tersebut yakni nasib para karyawan. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab si pemilik perusahaan untuk memikirkan hak karyawannya.

"Dulu ada problem kalau distop dulu gimana karyawan segala macam, ya itukan tanggung jawab si pengusaha, dan pemerintah daerah," ungkapnya.

Selain itu, MUI Jabar pun mengingatkan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak menggelar razia tempat makan atau tempat hiburan malam secara berlebihan.

"MUI dari dulu juga tidak setuju dengan sweeping itu. Jadi memang kita tidak setuju dengan kegiatan-kegiatan hiburan yang mengganggu atau yang jualan nasi yang jualan secara terbuka tapi tidak setuju juga dengan cara-cara sweeping dengan cara-cara razia," katanya.

"Apalagi kalau harus menimbulkan keresahan. Masih bisa dilakukan dengan cara lain, dengan pendekatan yang sesuai dan tepat," tambahnya.

Terkait adanya aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Rafani mengatakan bahwa aturan itu bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.

Namun menurutnya, hal tersebut justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat. "Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement