Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |08:48 WIB
Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy
Mario Dandy (Instagram)
A
A
A

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024, oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

 BACA JUGA:

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement