JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengadilan Negeri Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Jumat 8 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima barang bukti dan tujuh tersangka dari Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur.
"Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 - 27 Maret 2024," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).
Kemudian pada hari yang sama yang dikoordir oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum langsung melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," jelasnya.