Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Tersangka Petugas PPLN Dilimpahkan ke PN Jakpus, Langsung Disidang 13 Maret

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |20:02 WIB
Tujuh Tersangka Petugas PPLN Dilimpahkan ke PN Jakpus, Langsung Disidang 13 Maret
A
A
A

Tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tersebut di antaranya UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur yang merupakan anggota divisi data dan informasi.

"APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO," jelas Ketut.

Tujuh tersangka anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement