Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief membenarkan aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali dan pakaian korban.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.