Sejalan dengan itu, mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, 8 Maret 2024.
Dia mengatakan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan hingga September 2024 dan dapat diperpanjang demi kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, kedua orang itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
(Angkasa Yudhistira)