Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Nasional Provinsi Jatim, Begini Hasilnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |13:54 WIB
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Nasional Provinsi Jatim, Begini Hasilnya
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional untuk provinsi Jawa Timur. Pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul di Wilayah tersebut.

"Baik dengan demikian untuk pembacaan model D hasil pemilu presiden wakil presiden untuk provinsi Jawa Timur bisa kita sahkan ya," ujar Komisioner KPU August Mellaz di ruang sidang, Rabu (13/3/2024).

KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 untuk provinsi Jawa Timur, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 16.716.603 suara. Sementara Pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Baswedan meraih 4.492.652 dan terakhir pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendapatkan 4.434.805 suara.

KPU juga merincikan, untuk pilpres provinsi Jawa Timur,sebanyak 26.539.721 suara, diantara 25.644.060 suara sah dan 899.661 suara tidak sah.

Sebagai diketahui, bedasarkan ketentuan Undang-undang, KPU diberikan waktu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara, artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi sudah harus selesai. Namun KPU menargetkan bahwa rekapitulasi akan selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024.

"Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret. Karena kan kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung, tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ujar Mellaz kepada wartawan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement