Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Tegaskan Aturan Speaker Dalam Masjid Bentuk Toleransi Umat Beragama

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |16:33 WIB
Menko PMK Tegaskan Aturan Speaker Dalam Masjid Bentuk Toleransi Umat Beragama
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Binti M)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan speaker dalam masjid yang diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk toleransi antar umat beragama.

“Ya sebetulnya membaca Alquran ataupun berdzikir itu keras atau tidak itu kan soal anu saja adabnya. Tapi sebaiknya ya kita harus bertenggang rasa lah sekarang ini. Kan kita sudah mengalami proses yang cukup panjang hidup intern umat beragama dan antarumat beragama ini,” kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," tambahnya.

Muhadjir menambahkan, jika pengeras suara berdekatan antar masjid dan bersaut-sautan justru tidak membuat tidak khusyuk dalam beribadah.

"Karena kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersaut-sautan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusuk dalam ibadah puasanya kan," ujarnya.

“Karena itu menurut saya silahkan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, yang memang itu diperlukan misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting,” imbuhnya.

“Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih rame, saya kira tidak perlulah gitu,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement