Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Memalsukan Data Pemilih

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |20:27 WIB
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Memalsukan Data Pemilih
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di lokasi tersebut.

Hal itu sebagaimana surat dakwaan JPU terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang terdiri dari Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Koordinator Divisi Keuangan PPLN KL, Tita Oktavia Cahya Rahayu; dan Koordinator Divisi Data dan Informasi PPLN KL, Diky Saputra.

Kemudian, Koordinator Divisi SDM PPLN KL, Aprijon; Koordinator Divisi Sosialisasi PPLN KL, A. Khalil; Koordinator Divisi Teknis Peyelenggaraan, A. Khalil, dan Koordinator Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muchamad.

"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, dalam penyusunan daftar pemilih bagi pemilih luar negeri di Kuala Lumpur para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023 yang kemudian di upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI sejumlah 493.856 untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement