Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Sengketa Tanah Wakaf, Wamen ATR Serahkan 17 Sertifikat di Cirebon

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |20:43 WIB
Cegah Sengketa Tanah Wakaf, Wamen ATR Serahkan 17 Sertifikat di Cirebon
Wamen ATR/BPN serahkan 17 sertifikat tanah wakaf di Cirebon (Foto: Kementerian ATR/BPN)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi konflik di masa depan.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ballroom Tepian Rasa Resto, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, (14/3/2024). Sertifikat yang diserahkan diperuntukan untuk sekolah, masjid dan mushola, kantor serta sarana keagamaan dan sosial lainnya.

Para penerima sertipikat tersebut berasal dari perwakilan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

Dalam keterangan yang diterima, Raja Antoni mengatakan Indonesia sangat terkenal dengan karakter berbagi, termasuk berbagi lahan untuk kepentingan masyarakat atau yang biasa dikenal wakaf.

Menurutnya, sertifikasi tanah sangat penting untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum.

“Waktu tanahnya diwakafkan ngga langsung disertifikatkan karena wakif dan nazirnya punya hubungan yang bagus, lalu masuk ke generasi kedua dan ketiga yang tidak hubungan hubungan historis akhirnya digugat oleh anak atau cucunya,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN.

Karena itu, sambungnya, sertifikat menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa tidak terjadi di kemudian hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement