TANGERANG SELATAN - Seorang warga berinisial DH (48) menjadi korban pungutan liar atau pungli oleh oknum ASN Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Dia dimintai uang Rp15 juta sebagai syarat pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT).
Pelakunya diketahui berinial MD yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Bakti Jaya. Meski uang Pungli yang diminta telah dibayar Rp15 juta, namun hingga kini hasil dari PBT itu tak juga diterbitkan.
"Jadi pengurusannya harus lewat dia, dia minta Rp15 juta untuk PBT. Karena dia orang kelurahan kan, saya percaya aja. Akhirnya saya bayar lunas melalui 2 kali pembayaran," kata DH, Jumat (15/03/24).
BACA JUGA:
Uang Pungli itu diberikan melalui transfer ke rekening MD sebesar Rp10 juta, lalu sisanya diserahkan tunai beberapa hari berikutnya. MD berdalih, uang tersebut akan disetor pula ke beberapa pihak lainnya.
Korban menceritakan kronologis awal kejadian. Di mana pada sekira Maret 2023 lalu dia membeli lahan seluas sekira 86 meter di kawasan RT08 RW02 Bakti Jaya. Karena surat masih berupa girik dengan luas 6.000 meter, DH lalu berencana memecah surat sesuai bagian miliknya.
"Waktu itu dari oknum (MD) kelurahan ini yang menawarkan pada saya, dengan menyampaikan bahwa nanti kita akan melakukan PBT dulu nih, gitu kan. Dan beliau langsung nih yang hubungin saya, komunikasi juga, sampai dia yang menentukan harinya untuk melakukan pengukuran," ucapnya.
Pengukuran pun telah dilakukan saat itu, terlihat pula beberapa petugas ukur hadir di lokasi di dampingi MD. Namun setelah beberapa lama, hasil dari pengukuran tak kunjung keluar. Padahal kata dia, harusnya 14 hari kerja peta gambar sudah diterbitkan.
BACA JUGA:
"Kalau dia (MD) bilangnya 2 minggu udah beres. Kita kan juga paham, paling juga kalau dari pengurusan resmi dari BPN kan paling juga 14 hari kerja udah keluar," bebernya.
Setiap kali ditanyakan soal hasil pengukuran, MD selalu berdalih macam-macam. Kondisi demikian terus berlanjut hingga berganti tahun, bahkan sampai saat ini.
"Sampai saat ini belum ada realisasi yang saya terima," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, menyebut bahwa dirinya tak tahu-menahu mengenai permintaan uang yang dilakukan oleh bawahannya itu. Dia pun telah mengimbau agar jajarannya bekerja mengikuti aturan yang berlaku.
"Yang pasti saya mengimbau kepada seluruh pelayan masyarakat di Kelurahan Bakti Jaya agar bekerja sesuai dengan prosedur. Komunikasi dan kordinasi terkait dengan pertanahan itu adanya di BPN," jelasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.