Atas dua kasus yang disoroti itu, Uli menegaskan, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang menggunduli sembilan petani.
"Tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," katanya.
"Juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )