SLEMAN - Henry Muhammad Ramdan/HMR (31) berhasil ditangkap polisi. HMR adalah tersangka pembunuhan terhadap Fara Diansyah (23), perempuan asal Dusun Jaban Kalurahan Tridadi, Sleman. HMR diamankan polisi di Bandung, Jawa Barat.
HMR meninggalkan korban di kamar kosnya di Jalan Krasak GK 2/15 Yogyakarta, RT 17 RW 04, Kelurahan Kotabaru Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) malam. Fara ditemukan tewas dengan 11 luka tusukan dan sayatan akibat senjata tajam.
Kasus Pembunuhan saat Pesta Miras, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Fara ditemukan dalam kondisi sudah membusuk. Di depan kamar kos ditemukan bercak darah dan luka lebam di tubuh korban. Korban diperkirakan meninggal 3-4 hari sebelum ditemukan.
Suwarto, salah satu tetangga kos Henry mengaku hampir tidak pernah bertemu dengan Henry. Sepanjang yang dia tahu, Henry adalah karyawan kafe di kawasan Kotabaru, sekitar 1 km dari tempatnya tinggal.
Suwarto mengaku pernah bertemu dengan Henry ketika menegur lelaki tersebut yang membuang sampah sembarangan di dekat rumahnya. Kala itu Henry langsung meminta maaf dan memungut kembali sampah yang dibuangnya.
"Dia bawa masuk kembali sampahnya," kata dia.
Suwarto mengungkapkan jika Henry adalah orang yang tertutup dan tidak pernah bergaul dengan warga sekitar. Henry dikenal pendiam dan sesekali bertegur sapa dengan dirinya ketika Henry melintas di depannya.
"Ya pas ketemu saya dia menyapa permisi gitu," ujarnya.
Farel, tetangga yang lain mengatakan meski sudah tinggal di kamar kos tersebut nyaris 1 tahun namun Henry sama sekali tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar termasuk dengan dirinya yang rumahnya sangat mepet dengan tempat kos Henry. Henry hanya muncul ketika berangkat dan pulang bekerja.
"Dia itu tidak pernah menegur kita-kita kalau pas lewat di depan kita. Jadi ndak ada yang kenal," kata Farel.